- Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu sebagai berikut.
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
- Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya terbagi dalam saham-saham,dapat diperjualbelikan di pasar modal untuk persero yang go public
- Sebagian atau seluruh modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero terdiri atas rapat umum pemegang saham,direksi,dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
- Apabila seluruh saham persero dimiliki oleh negara,menteri yang ditunjuk bertindak selaku rapat umum pemegang saham dan apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki negara,maka menteri bertindak selaku pemegang saham perseroan
- Rapat umum pemegang saham memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan
- Dipimpin oleh suatu redaksi
- Tidak memperoleh fasilitas dari negara
- Laporan tahunan disampaikan kepada rapat umum pemegang saham untuk memperoleh pengesahan
- Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Nah itu tadi artikel mengenai Pengertian dan Tujuan Perusahaan Perseroan (Persero),Jangan lupa berkomentar dan Semoga bermanfaat !