Halaman

    Social Items

Pengertian dan Tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) - Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau palin sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia,yang tujuan utamannya mengejar keuntungan.Maksud dan tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut.

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu sebagai berikut.
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
  • Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya terbagi dalam saham-saham,dapat diperjualbelikan di pasar modal untuk persero yang go public
  • Sebagian atau seluruh modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero terdiri atas rapat umum pemegang saham,direksi,dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
  • Apabila seluruh saham persero dimiliki oleh negara,menteri yang ditunjuk bertindak selaku rapat umum pemegang saham dan apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki negara,maka menteri bertindak selaku pemegang saham perseroan
  • Rapat umum pemegang saham memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan
  • Dipimpin oleh suatu redaksi
  • Tidak memperoleh fasilitas dari negara
  • Laporan tahunan disampaikan kepada rapat umum pemegang saham untuk memperoleh pengesahan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Nah itu tadi artikel mengenai Pengertian dan Tujuan Perusahaan Perseroan (Persero),Jangan lupa berkomentar dan Semoga bermanfaat !

Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Perseroan (Persero)

Rangkuman AbadiPengertian dan Tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) - Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau palin sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia,yang tujuan utamannya mengejar keuntungan.Maksud dan tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut.

  1. Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
  2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu sebagai berikut.
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
  • Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya terbagi dalam saham-saham,dapat diperjualbelikan di pasar modal untuk persero yang go public
  • Sebagian atau seluruh modal milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero terdiri atas rapat umum pemegang saham,direksi,dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham
  • Apabila seluruh saham persero dimiliki oleh negara,menteri yang ditunjuk bertindak selaku rapat umum pemegang saham dan apabila tidak seluruhnya (sebagian) saham yang dimiliki negara,maka menteri bertindak selaku pemegang saham perseroan
  • Rapat umum pemegang saham memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala kewenangan
  • Dipimpin oleh suatu redaksi
  • Tidak memperoleh fasilitas dari negara
  • Laporan tahunan disampaikan kepada rapat umum pemegang saham untuk memperoleh pengesahan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Nah itu tadi artikel mengenai Pengertian dan Tujuan Perusahaan Perseroan (Persero),Jangan lupa berkomentar dan Semoga bermanfaat !