Halaman

    Social Items

Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Umum (Perum) - Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan Perusahaan Umum (Perum) seperti yang disebutkan dalam UU No.19 tahun 2003 Pasal 36 adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengna harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
  2. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan di atas,dengan persetujuan menteri,Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain

Perusahaan Umum (Perum) memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
  • Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya
  • Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh negara,dari kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari APBN
  • Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  • Organ Perum terdiri atas menteri,direksi,dan dewan pengawas

Pengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Umum (Perum)

Rangkuman AbadiPengertian,Tujuan,dan Ciri Perusahaan Umum (Perum) - Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Maksud dan tujuan Perusahaan Umum (Perum) seperti yang disebutkan dalam UU No.19 tahun 2003 Pasal 36 adalah sebagai berikut.

  1. Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengna harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
  2. Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan di atas,dengan persetujuan menteri,Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain

Perusahaan Umum (Perum) memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
  • Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya
  • Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh negara,dari kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari APBN
  • Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
  • Organ Perum terdiri atas menteri,direksi,dan dewan pengawas