Maksud dan tujuan Perusahaan Umum (Perum) seperti yang disebutkan dalam UU No.19 tahun 2003 Pasal 36 adalah sebagai berikut.
- Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengna harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat
- Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan di atas,dengan persetujuan menteri,Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain
Perusahaan Umum (Perum) memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.
- Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian sejak diundangkannya peraturan pemerintah tentang pendiriannya
- Statusnya adalah suatu badan hukum berbentuk perusahaan negara
- Seluruh modalnya dimiliki oleh negara,dari kekayaan negara yang dipisahkan berasal dari APBN
- Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
- Organ Perum terdiri atas menteri,direksi,dan dewan pengawas