Halaman

    Social Items

Pengertian,Ciri,dan Tujuan BUMN

Rangkuman AbadiPengertian,Ciri,dan Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan usaha ini disebut Badan Usaha Milik negara (BUMN) dengna acuan sebagai berikut.
  • Badan usaha milik negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
  • Badan usaha milik negara memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasiona guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Usaha mengeoptimalkan peran badan usaha milik negara,pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional
Pengertian dan Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  • Pemerintah bertindak sebagai pemegang hak atas segala kekayaan usaha
  • Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dair permodalan badan usaha
  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
  • Segala hak,kewajiban,dan tanggung ajwab berada di tangan negara
  • Pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara yang berwenang
  • Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
  • Melayani kepentingan umum,selain untuk memperoleh keuntungan
  • Modalnya dapat berupa saham dan obligasi untuk BUMN yang telah go public
  • Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN dan mewakili BUMN,baik di dalam maupun di luar pengadilan
  • Dapat menghimpun dana dari pihak lain,baik dari lembaga keuangan bank maupun nonbank
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tujuan dari BUMN yaitu sebagai berikut.
  • Mengejar keuntungan
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
  • Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,koperasi,dan masyarakat.