Pariwisata adalah perpindahan sementara yang dilakukan dengan tujuan keluar dari pekerjaan-pekerjaan rutin dan keluar dari tempat kediamannya.Pariwisata juga berarti keseluruhan dari elemen-elemen terkait (wisatawan,daerah tujuan wisata,perjalanan,industri,dan lain-lain) yang merupakan akibat dari perjalanan wisata ke daerah tujuan wisata,selama perjalanan tersebut dilakukan secara tidak permanen.
Pada Bab I pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan,ada beberapa istilah yang terkait dengan pariwisata,dan dijelaskan sebagai berikut.
- Wisata,yaitu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi,atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
- Wisatawan,yaitu orang yang melakukan wisata
- Pariwisata,yaitu berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,pengusaha,pemerintah,dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan,yaitu keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat,sesama wisatawan,pemerintah,pemerintah daerah,dan pengusaha.
Itu tadi artikel mengenai "Pengertian Pariwisata",semoga bermanfaat.