Asas-asas hubungan internasional - Menurut Hugo de Groot,dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.Tujuannya yaitu untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya.Dalam hubungan internasional,dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.Ada tiga asas dalam hubungan internasional,antara lain sebagai berikut.
1. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini,negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi,terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut,berlaku hukum asing (internasional sepenuhnya).
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini,setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial.Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,walaupun berada di negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam hal ini,negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.Jadi,hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Lalu,apabila ketiga asas tidak diperhatikan,akan timbul kericuhan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional).Oleh karena itu,antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.Walaupun demikian,sering kali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan.Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan,batas-batas negara,wajib militer dan wajib pajak.
Itu tadi artikel mengenai Asas-asas hubungan internasional,Semoga Bermanfaat !
Asas-asas hubungan internasional - Menurut Hugo de Groot,dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara.Tujuannya yaitu untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya.Dalam hubungan internasional,dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.Ada tiga asas dalam hubungan internasional,antara lain sebagai berikut.
1. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini,negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi,terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut,berlaku hukum asing (internasional sepenuhnya).
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini,setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial.Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,walaupun berada di negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam hal ini,negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.Jadi,hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Lalu,apabila ketiga asas tidak diperhatikan,akan timbul kericuhan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional).Oleh karena itu,antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.Walaupun demikian,sering kali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan.Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan,batas-batas negara,wajib militer dan wajib pajak.
Itu tadi artikel mengenai Asas-asas hubungan internasional,Semoga Bermanfaat !
1. Asas teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya.Menurut asas ini,negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi,terhadap semua barang atau orang yang ada di luar wilayah tersebut,berlaku hukum asing (internasional sepenuhnya).
2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya.Menurut asas ini,setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial.Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,walaupun berada di negara asing.
3. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.Dalam hal ini,negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum.Jadi,hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Lalu,apabila ketiga asas tidak diperhatikan,akan timbul kericuhan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional).Oleh karena itu,antara satu negara dengan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.Walaupun demikian,sering kali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan.Misalnya persoalan dwi kewarganegaraan,batas-batas negara,wajib militer dan wajib pajak.
Itu tadi artikel mengenai Asas-asas hubungan internasional,Semoga Bermanfaat !