Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sudah tampak saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia yang juga merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan.Pasal 1 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".Sila ketikga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.
Makna Persatuan dan Kesatuan - Di dalam persatuan dan kesatuan setiap negara khususnya Indonesia,terdapat 3 makna penting di dalamnya.
- Rasa persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengakpi antara satu dengan yang lain
- Menjalin rasa kemanusiaan dan tingginya sikap saling toleransi serta keharmonisan untuk hidup secara berdampingan
- Menjalin rasa persahabatan,kekeluargaan dan sikap tolong menolong antarsesama dan bersikap nasionalisme.
Intinya,makna dari sebuah persatuan dan kesatuan dan kesatuan haruslah bahu-membahu untuk mempertahankan,merebut dan saling mengisi.