Halaman

    Social Items

Pengertian,Ciri,dan Tujuan BUMD - BUMD adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah,yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah.Badan usaha ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Didirikan oleh pemerintah daerah
2. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
3. Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.Walaupun demikian rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan tertinggi dalam pemegang saham.Hal ini tampak apabila rapat pemegang saham tidak dapat memutuskan persoalan dengan mufakat,keputusan diambil oleh kepala daerah.


4. Dipimpin oleh suatu direksi,yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara.Tugas direksi BUMD antara lain :

  • menentukan kebijakan dalam perusahaan
  • mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan
  • mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
  • mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan peraturan yang disetujui kepala daerah
  • memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada kepala daerah
5. Kegiatan usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM),bank pembangunan daerah,dan pasar.

Pendirian BUMD memiliki beberapa tujuan,yaitu sebagai berikut.
  1. Memberikan sumbangsih pada penerimaan kas negara
  2. Turut melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional
  3. Mengejar dan mencari keuntungan
  4. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  5. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  6. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

Pengertian,Ciri,dan Tujuan BUMD

Rangkuman AbadiPengertian,Ciri,dan Tujuan BUMD - BUMD adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah,yang kekayaan seluruhnya atau sebagian merupakan milik pemerintah daerah.Badan usaha ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

1. Didirikan oleh pemerintah daerah
2. Modal seluruhnya atau sebagian berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
3. Modal terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.Walaupun demikian rapat umum pemegang saham bukan merupakan kekuasaan tertinggi dalam pemegang saham.Hal ini tampak apabila rapat pemegang saham tidak dapat memutuskan persoalan dengan mufakat,keputusan diambil oleh kepala daerah.


4. Dipimpin oleh suatu direksi,yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara.Tugas direksi BUMD antara lain :

  • menentukan kebijakan dalam perusahaan
  • mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan
  • mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan
  • mengangkat dan memberhentikan pegawai perusahaan sesuai dengan peraturan yang disetujui kepala daerah
  • memberikan laporan hasil kegiatan perusahaan kepada kepala daerah
5. Kegiatan usaha yang dikelola contohnya perusahaan air minum (PDAM),bank pembangunan daerah,dan pasar.

Pendirian BUMD memiliki beberapa tujuan,yaitu sebagai berikut.
  1. Memberikan sumbangsih pada penerimaan kas negara
  2. Turut melaksanakan pembangunan daerah dan pembangunan ekonomi nasional
  3. Mengejar dan mencari keuntungan
  4. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  5. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  6. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.