Halaman

    Social Items

Akar Demokrasi di Desa sebelum Masa Penjajahan - Sebelum kedatangan bangsa Barat ke Nusantara,masyarakat desa sudah mempunyai sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian dipimpin oleh para orang tua atau sesepuh desa.Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa.Cikal bakal desa itu membuka wilayah tertentu sebagai tempat tinggal.Setelah bertempat tinggal cukup lama di wilayah tersebut dalam keadaan aman dan sejahtera bersama keluarga dan keturuannya,maka mulailah orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk sebuah komunitas desa.

Lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.


Menurut Moh. Hatta demokrasi di Indonesia sudah berumur tua.Di desa-desa yang sistem demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian dari adat istiadat.Demokrasi desa berlandaskan pada kepemilikan tanah yang komunal sehingga setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama.

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yaitu swadesi yang berarti tempat asal,tempat tinggal,negeri asal,atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup,dengan satu kesatuan norma,serta memiliki batas yang jelas.

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat ke desa-desa di Nusantara telah memiliki tatacara pengorganisasian diri secara matang.Berbagai permasalah di desa diselesaikan dengan cara musyawarah desa atau rembuk desa.Masyarakat desa juga sudah mengenal hukum adat untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut.Selanjtuna pemerintah kolonial menyusun peraturan tentang pemerintahan desa sesuai dengan kebiasaan dan hukum adat yang sudah ada pada masyarakat desa diantaranya pemilihan kepala desa secara langsung

Demokrasi di Desa sebelum Masa Penjajahan

Rangkuman Abadi
Akar Demokrasi di Desa sebelum Masa Penjajahan - Sebelum kedatangan bangsa Barat ke Nusantara,masyarakat desa sudah mempunyai sistem yang mengatur kehidupan mereka sendiri yang kemudian dipimpin oleh para orang tua atau sesepuh desa.Sesepuh desa tersebut merupakan cikal bakal dari komunitas desa.Cikal bakal desa itu membuka wilayah tertentu sebagai tempat tinggal.Setelah bertempat tinggal cukup lama di wilayah tersebut dalam keadaan aman dan sejahtera bersama keluarga dan keturuannya,maka mulailah orang-orang lain bergabung sebagai penduduk baru kemudian membentuk sebuah komunitas desa.

Lama kelamaan tumbuhlah suatu masyarakat desa yang mengatur tata hidupnya dengan adat yang tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidupnya sampai kemudian menjadi hukum adat dan pemerintah adat beserta semua kelengkapannya.


Menurut Moh. Hatta demokrasi di Indonesia sudah berumur tua.Di desa-desa yang sistem demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian dari adat istiadat.Demokrasi desa berlandaskan pada kepemilikan tanah yang komunal sehingga setiap orang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama.

Kata desa sendiri berasal dari bahasa Jawa yaitu swadesi yang berarti tempat asal,tempat tinggal,negeri asal,atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup,dengan satu kesatuan norma,serta memiliki batas yang jelas.

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat ke desa-desa di Nusantara telah memiliki tatacara pengorganisasian diri secara matang.Berbagai permasalah di desa diselesaikan dengan cara musyawarah desa atau rembuk desa.Masyarakat desa juga sudah mengenal hukum adat untuk menyelesaikan semua perkara yang terjadi pada masyarakat tersebut.Selanjtuna pemerintah kolonial menyusun peraturan tentang pemerintahan desa sesuai dengan kebiasaan dan hukum adat yang sudah ada pada masyarakat desa diantaranya pemilihan kepala desa secara langsung