Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan (PO) yaitu perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.Utang perusahaan berarti utang pemiliknya.Dengan demikian,seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan perusahaan.Perusahaan seperti ini tidak perlu berbadan hukum,tetapi jika ingin boleh dibentuk.
Kelebihan dari Perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut.
- mudah mendirikannya
- keuntungan menjadi milik sendiri
- tidak perlu berbadan hukum
- rahasia perusahaan terjamin
- aktifitasnya relatif sederhana
- manajemennya fleksibel
- biaya organisasi rendah karena organisasi sederhana
Kekurangan dari Perusahaan Perseorangan yaitu sebagai berikut.
- aset pribadi sulit dibedakan dengan asset perusahaan
- pengelolaan tergantung kemampuan pemilik
- modal tidak terlalu besar
- kelangsungan perusahaan kurang terjamin
- tanggung jawab pemilik tidak terbatas
- perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
Firma
Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang yang mentatakan bahwa perseroan di bawah Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalanakan perusahaan di bawah nama bersama.Selain itu,Pasal 18 KUHD menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian itu.
Peraturan-peraturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Firma memiliki kelebihan,diantaranya sebagai berikut.
- cara mendirikannya mudah
- kemampuan memenuhi modal lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan
- adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing sekutu
- perhatian sekutu terhadap kegiatan Firma cukup besar,mengingat tindakan sekutu yang satu juga menjadi tanggung jawab sekutu yang lain
Adapun kekurangan Firma,yaitu sebagai berikut.
- peluang terjadinya perselisihan di antara sekutu cukup besar
- pengambilan keputusan lambat karena pimpinan dipegang oleh lebih satu orang
- tidak terbatasnya tanggung jawab masing-masing sekutu
- tidak terjaminnya kelangsungan usaha Fa apabila salah satu sekutu meninggal atau mengundurkan diri
Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (commanditarie vennootschap/CV) adalah bentuk badan usaha yang memilikis atu atau beberapa orang sekutu.Sekutu tersebut terdiri dari sakutu komanditer (pesero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).
Pesero pasif yaitu sekutu ang menyerahkan modal tanpa ikut memimpin jalannya perusahaan,sedangkan pesero aktif adalah sekutu yang bertugas memimpin jalannya perusahaan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang piutang perusahaan.
Ketentuan-ketentuan badan usaha ini dijabarkan dalam pasal 19,20,dan 21 KUHD.Pasal 19 menjabarkan pengertian persekutuan komanditer.Pasal 20 menjabarkan hak dan kewajiban setiap pesero,dan apsal 21 menjabarkan denda atau hukuman bagi pesero yang melanggar ketentuan-ketentuan pasal sebelumnya.
Dalam pendirian,pendaftaran,dan pengumuman CV tidak ada pengaturan khusus sehingga pendirian VC sama dengan pendirian firma.Pada praktiknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta notaris (otentik),didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang,dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.
CV juga memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
CV juga memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
- Pendiriannya mudah
- bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sekutu komplementer
- kredit dari kreditor dapat diperoleh lebih murah
- adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan
- manajemen lebih baik
Selain kelebihan,CV juga memiliki kekurangan,yaitu sebagai berikut
- tanggung jawab sekutu tidak sama
- terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif
- peluang terjadinya perselisihan di antara anggota persekutuan komanditer cukup besar
Perseroan Terbatas
Perseoran terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan suaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaanya.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Oleh sebab itu,bentuk usaha ini disebut Perseroan tebatas.Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang baik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ketertiban umum,dan/atau kesusilaan.
Untuk mendirikan PT,harus dengan akta resmi yang di dalamnya dicantumkan antara lain nama perseroan terbatas,modal,bidang usaha,dan alamat perusahaan.Akta ini harus disahkan oleh menteri kehakiman.
Setelah tahap di atas dilalui,maka perseroan terbatas telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan para pemiliknya.
Selain modal dasar dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan,modal disetorkan,dan modal bayar.Modal yang ditempatkan merupakan jumlah modal yang disanggupi untuk dimasukkan,yang pada waktu pendirian merupakan jumlah modal yang disertakan oleh para pesero pendiri.Modal yang disetorkan merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan,sedangkan modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.