Tujuan pokok kerja sama politik luar negeri itu merupakan pencerminand ari tujuan nasional Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945,yaitu sebagai berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan,melindungi segenap bangsa Indonesia dan selurh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut,berbagai upaya melalui kerja sama politik antarnegara telah dilakukan,di antaranya pemulihan citra Indonesia di mata masyarakat Internasional,melakukan perjanjian kesepakatan dengan negar alain dalam angka memelihara kedaulatan dan keutuhan bangsa,serta penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur diplomasi.Selain itu,melalui kerja sama politik,Indonesia juga berupaya memberikan perlindugnan terhadap warganya yang berada di luar negeri.